Pada tanggal 13 September 2025, aparat Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah Islam) bersama Polisi Militer Daerah Iskandar Muda menggelar Operasi Penegakan Syariat Islam gabungan di sepanjang lintas jalan nasional, Desa Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Razia ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata sejumlah warga yang kedapatan melanggar aturan berpakaian sesuai syariat Islam. Mereka yang terjaring langsung di beri pembinaan dan di catat identitasnya untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum daerah.
Fokus pada Kepatuhan Berpakaian Islami
Razia kali ini menitikberatkan pada aturan berpakaian Islami, terutama bagi perempuan yang di wajibkan mengenakan busana menutup aurat. Menurut petugas, pelanggaran yang paling banyak di temui adalah penggunaan pakaian ketat dan tidak sesuai dengan standar syariat.
Wilayatul Hisbah menegaskan bahwa tujuan razia bukan semata-mata menghukum, melainkan untuk memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang sudah di qanunkan pemerintah Aceh. Baca Juga: Biografi Singkat 3 Masyayikh; Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily, Syaikh Sholih al-Ushaimy, Syaikh Abdurrazaq
Qanun Syariat Islam di Aceh
Sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan qanun syariat Islam, Aceh memiliki aturan khusus yang mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, sosial, hingga tata cara berpakaian. Qanun Nomor 11 Tahun 2022 mempertegas kewajiban berpakaian Islami di ruang publik.
Bagi masyarakat yang melanggar, biasanya akan di berikan peringatan, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Aturan ini di anggap sebagai bentuk pelaksanaan keistimewaan Aceh dalam bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat.
Reaksi Masyarakat
Setiap pelaksanaan razia, masyarakat memberikan beragam respon. Ada yang mendukung penuh penegakan syariat Islam sebagai identitas Aceh, namun ada pula yang mengkritisi metode razia karena dinilai terlalu ketat dalam penerapannya.
Meski begitu, aparat Wilayatul Hisbah menegaskan bahwa operasi gabungan ini di lakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, agar tujuan utama,yakni terwujudnya masyarakat Aceh yang lebih taat syariat dapat tercapai.
Penegakan Syariat sebagai Identitas Aceh
Aceh di kenal sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang dalam penerapan syariat Islam. Wilayatul Hisbah, bersama aparat terkait, secara rutin melaksanakan razia serupa di berbagai wilayah. Penegakan ini di harapkan mampu menjaga nilai-nilai keislaman di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat masuk ke masyarakat.
Operasi Penegakan Syariat Islam di Desa Darul Imarah pada 13 September 2025 menjadi salah satu bukti nyata bahwa Aceh berkomitmen penuh dalam menjalankan aturan syariat Islam di ruang publik.